Istilah Investasi

Berikut adalah beberapa istilah yang biasa digunakan dalam dunia pasar modal. Dirangkum dari twit bersambung TICMI, yang bisa dilihat melalui tautan berikut
Cara menggunakan list berikut adalah dengan mengetik "CTRL + F", kemudian tuliskan kata yang ingin dicari. 

1           Saham = bukti kepemilikan suatu perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan.


2           Reksa Dana = wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.


3           Obligasi = suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.


4           Perusahaan Tercatat = perusahaan yang sahamnya dapat dibeli di Bursa Efek Indonesia.


5           Capital Gain = keuntungan yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek (seperti saham dan obligasi) maupun dalam bidang properti di mana nilainya melebihi harga pembelian.


6           Dividen = pembagian keuntungan/laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.


7           Pasar Modal = tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan (Saham, Obligasi, Reksa Dana dan lain-lain).


8           Anggota Bursa = perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan BEI sehingga mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana BEI guna melakukan transaksi bursa.


9           Hari Bursa = hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh BEI.


10       Auto Rejection = batas maksimum dan minimum harga pembelian suatu saham di Bursa Efek Indonesia bertujuan untuk menciptakan perdagangan wajar dalam sistem perdagangan.


11       Waran = efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.


12       ETF = Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek.


13       Derivatif = kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang.


14       Kontrak Berjangka atau Futures = kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.


15       Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) / Indonesia Government Bond Futures (IGBF) = suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Surat Utang Negara pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.


16       Indeks Saham = ukuran statistik perubahan gerak harga dari kumpulan saham yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan digunakan sebagai sarana tujuan investasi.


17       Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) = indeks yang mengukur pergerakan semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.


18       Indeks LQ45 = indeks yang berisi 45 saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.


19       Jakarta Islamic Index (JII) = indeks yang berisi 30 saham-saham "syariah" yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi.


20       Sukuk = efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Alias obligasi syariah.


21       Unusual Market Activity (UMA) = aktifitas pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa dalam kurun waktu tertentu yang menurut penilaian Bursa dapat berpotensi mengganggu perdagangan Efek.


22       Buyback = pembelian kembali obligasi atau saham yang masih beredar yang dilakukan oleh emiten dengan alasan dan tujuan yang beragam.


23       Bank Kustodian = bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dll.


24       Biro Administrasi Efek = perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari OJK.


25       Wali Amanat = pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek tersebut.


26       Perusahaan Pemeringkat Efek = penasihat Investasi berbentuk PT yang mendapatkan izin OJK untuk melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.


27       Agio Saham = kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari (par) (paid in surplus).


28       Suspend (Suspensi) = penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek Indonesia.


29       Cum = hari terakhir bursa di mana pemegang saham masih memiliki hak atas kepemilikan saham. Dan berhak untuk mendapatkan dividen perusahaan yang telah diumumkan.


30       Ex Cum = satu hari kerja bursa setelah Cum dan merupakan hari pertama di mana hak atas kepemilikan saham sudah kadaluwarsa = hari di mana cum date dinyatakan berakhir.

Contoh: Saham A mengumumkan akan Cum date pembagian dividen pada tanggal 17 Maret, maka Ex Cum date-nya pada tanggal 18 Maret. Jadi yang beli pada tanggal 18 Maret sudah tidak mendapat dividen.


31       Pasar Perdana = pasar di mana saham diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, biasanya saham pertama kali ditawarkan kepada investor dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering / IPO).


32       Pasar Reguler Tunai = pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh AB melalui JATS.


33       Back Door Listing = tercatatnya suatu perusahaan di Bursa Efek dengan cara membeli atau mengakuisisi emiten yang telah tercatat di bursa.


34       Emiten = perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kapada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emiten (emitten).


35       Pasar Primer = pasar perdana = penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.


36       Pasar Sekunder = secondary market = Bursa atau pasar tempat surat berharga diperjualbelikan antar investor di luar pasar perdana


37       Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) = orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018).


38       Wakil Manajer Investasi (WMI) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (POJK Nomor 31/POJK.04/2018).


39       Wakil Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat WPEE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE (POJK Nomor 20/POJK.04/2018).


40       Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) = orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk/jasa syariah.


41       Prospektus = buku yang mencantumkan informasi mengenai rencana pengembangan perusahaan, misalnya penawaran dalam rangka penjualan saham, obligasi termasuk penawaran sewa properti (prospectus).


42       Annual Report = Laporan Tahunan = catatan tahunan yang berisi gambaran kondisi operasional perusahaan yang terdiri atas neraca dan laporan laba-rugi serta termasuk penjelasan atas operasi perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit.


43       Diversifikasi Risiko = penanaman modal dari berbagai jenis investasi dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan risiko yang akan dihadapi (risk diversification).


44       Dilusi = penurunan "persentase" kepemilikan saham (bukan jumlah lembar saham yang dimiliki) yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham total, sedangkan investor yang bersangkutan tidak ikut membeli penerbitan saham baru tersebut.


45       Amend = perintah untuk mengubah order transaksi yang diajukan sebelum order match. Misalnya, di awal order beli 100 lot saham ABC, lalu berubah pikiran untuk mengurangi order menjadi hanya 50 lot saja. Bisa melakukan amend tanpa mengubah time priority-nya.


46       Withdraw = pembatalan atau pencabutan order jual/beli saham.


47       Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = HMETD = Right Issue = hak bagi pemegang saham untuk membeli saham baru pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.


48       Take Over = membeli seluruh atau sebagian besar saham suatu perusahaan untuk menguasai perusahaan tersebut.


49       Akusisi = pengambilalihan perusahaan, dan menjadikan adanya pemilik baru dari perusahaan yang diambil alih.


50       Merger = terjadi pada saat dua perusahaan, yang seringkali sama besarnya, sepakat untuk bergabung menjadi satu perusahaan. Dalam hal merger ini, saham kedua perusahaan tersebut dilebur menjadi saham perusahaan yang baru.


51       Transaksi Short Selling = transaksi penjualan Efek di mana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.


52       Transaksi Marjin = transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa untuk kepentingan nasabahnya, yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh (meminjam uang dari) Anggota Bursa.


53       Tender Offer = proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.


54       Efek = surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.


55       Earning Per Share (EPS) = Laba per saham = jumlah laba per setiap saham yang beredar dari saham perusahaan. Rumusnya: EPS = (Laba Bersih setelah Pajak – Dividen) / Jumlah Saham Beredar.


56       Dividend Per Share (DPS) = Dividen per saham = dividen yang dibayarkan per saham oleh perusahaan. Rumusnya: DPS = Jumlah Dividen yang dibayarkan / Jumlah Lembar Saham


57       Voting Right = Hak Suara = hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS)


58       Bullish = suatu kondisi di mana pasar saham sedang mengalami tren naik atau menguat.


59       Bearish = suatu kondisi di mana pasar saham sedang mengalami tren turun atau melemah.


60       Lot = satuan yang digunakan dalam kegiatan penjualan atau pembelian saham. Di BEI 1 lot saham = 100 lembar saham. Tahukah kamu, sebelum 6 Januari 2014, 1 lot saham = 500 lembar saham.


61       Saham Blue Chip = sebuah istilah yang mengacu pada saham dari perusahaan besar yang memiliki pendapatan stabil dan liabilitas dalam jumlah yang tidak terlalu banyak.


62       Company Listing = pendaftaran saham perusahaan ke Bursa Efek agar dapat diperjualbelikan.


63       Delisting = penghapusan pencatatan Efek dari BEI sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di BEI. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar Bursa, dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.


64       Dual Listing = pencatatan saham lebih dari satu bursa. Contoh: $TLKM listing di IDX, NYSE (New York Stock Exchange), dan LSE (London Stock Exchange); $ISAT listing di IDX dan NYSE; $TINS di IDX dan LSE; $ANTM di IDX dan ASX (Australian Stock Exchange).


65       Forced Sell = pemaksaan jual efek saham sebagai solusi gagal bayar.


66       Insider Trading = transaksi berdasarkan Informasi Orang Dalam (IOD) seperti komisaris, direksi, dan pemilik saham mayoritas.


67       JATS = Jakarta Automatic Trading System = sistem perdagangan saham secara otomatis dengan menggunakan komputer di Bursa Efek Indonesia. Dikenal dengan nama lain Electronic Trading.


68       Odd Lot = perdagangan saham di bawah 1 lot (100 lembar).


69       Afiliasi = hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. (1) Afiliasi Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut. (2) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama. (3) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. (4) Afiliasi Hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut. (5) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama. (6)


70       Market Cap = kapitalisasi pasar = nilai/harga keseluruhan dari sebuah saham perusahaan yaitu sebuah harga yang harus dibayar seseorang untuk membeli seluruh perusahaan. Market Cap = Harga Saham x Jumlah Saham Beredar


71       Bid = penawaran yang diminta oleh pihak pembeli saham.


72       Offer = penawaran yang diminta oleh pihak investor (penanam modal) yang menjual sahamnya.


73       Cut loss = menjual saham ketika berada di posisi rugi dengan tujuan meminimalisir kerugian yang diprediksi akan lebih besar.


74       Stock split = pemecahan satuan unit saham di mana setiap satu unit tersebut dipecah menjadi lebih dari satu unit dengan tujuan untuk menambah jumlah saham yang ada.


75       Reverse Stock = pemampatan jumlah lembar saham menjadi jumlah lembar yang lebih sedikit dengan menggunakan nilai nominal yang lebih tinggi per lembar sahamnya secara proporsional.


76       EBA (Efek Beragun Aset) = efek yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, pemberian kredit, efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, dll.


77       Futures = kontrak untuk membeli atau menjual suatu efek (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang dengan harga dan waktu yang telah disepakati.


78       Option = kontrak resmi yang memberikan hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah aset pada harga tertentu yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.


79       Call Option = memberikan hak kepada pemegang opsi untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.


80       Put Option = memberikan hak kepada pemegang opsi untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.


81       Outstanding Share = saham perusahaan go public yang beredar di masyarakat atau saham yang dimiliki para investor publik.


82       Authorized Share = jumlah saham maksimal yang boleh diterbitkan perusahaan berdasarkan akta atau anggaran dasar perusahaan, serta sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas.


83       Treasury Stock = saham perusahaan go public yang pada awalnya sudah ditawarkan dan dimiliki investor publik, namun dalam perjalanan waktu dibeli kembali oleh perusahaan yang bersangkutan untuk berbagai tujuan.


84       Previous Price = Harga penutupan pada hari bursa sebelumnya.


85       Opening Price = Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-pembukaan.


86       Closing Price = Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan.


87       Jakarta Automated Trading System = JATS = Sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.


88       Kliring = Proses penentuan hal dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.


89       Pasar Negosiasi = Pasar di mana perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan, penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan.

No comments:

Post a Comment

Leave your comment !

Popular Posts