Cara menggunakan list berikut adalah dengan mengetik "CTRL + F", kemudian tuliskan kata yang ingin dicari.
1
Saham = bukti kepemilikan suatu
perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan.
2
Reksa Dana = wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
3
Obligasi = suatu pernyataan utang
dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar
kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo
pembayaran.
4
Perusahaan Tercatat = perusahaan
yang sahamnya dapat dibeli di Bursa Efek Indonesia.
5
Capital Gain = keuntungan yang
diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek (seperti saham dan
obligasi) maupun dalam bidang properti di mana nilainya melebihi harga
pembelian.
6
Dividen = pembagian keuntungan/laba
perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
7
Pasar Modal = tempat bertemunya
pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana
investasi pada produk keuangan (Saham, Obligasi, Reksa Dana dan lain-lain).
8
Anggota Bursa = perantara
pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK
dan BEI sehingga mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau
sarana BEI guna melakukan transaksi bursa.
9
Hari Bursa = hari diselenggarakannya
perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali
hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur
Bursa oleh BEI.
10
Auto Rejection = batas maksimum dan
minimum harga pembelian suatu saham di Bursa Efek Indonesia bertujuan untuk menciptakan
perdagangan wajar dalam sistem perdagangan.
11
Waran = efek yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.
12
ETF = Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti
saham-saham yang ada di bursa efek.
13
Derivatif = kontrak atau perjanjian
yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset
lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan Efek
turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang.
14
Kontrak Berjangka atau Futures =
kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks,
saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak
berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
15
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN)
/ Indonesia Government Bond Futures (IGBF) = suatu perjanjian yang
mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Surat Utang Negara
pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.
16
Indeks Saham = ukuran statistik
perubahan gerak harga dari kumpulan saham yang dipilih berdasarkan kriteria
tertentu dan digunakan sebagai sarana tujuan investasi.
17
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) =
indeks yang mengukur pergerakan semua saham yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia.
18
Indeks LQ45 = indeks yang berisi 45
saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta
didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
19
Jakarta Islamic Index (JII) = indeks
yang berisi 30 saham-saham "syariah" yang memiliki kinerja keuangan
yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi.
20
Sukuk = efek berbentuk sekuritisasi
aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Alias obligasi
syariah.
21
Unusual Market Activity (UMA) =
aktifitas pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa dalam kurun waktu
tertentu yang menurut penilaian Bursa dapat berpotensi mengganggu perdagangan
Efek.
22
Buyback = pembelian kembali obligasi
atau saham yang masih beredar yang dilakukan oleh emiten dengan alasan dan
tujuan yang beragam.
23
Bank Kustodian = bank yang
mendapatkan persetujuan dari OJK untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan
jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dll.
24
Biro Administrasi Efek = perseroan
yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten
untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek
sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari OJK.
25
Wali Amanat = pihak yang mewakili
kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan
baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan
pemegang efek tersebut.
26
Perusahaan Pemeringkat Efek =
penasihat Investasi berbentuk PT yang mendapatkan izin OJK untuk melakukan
kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
27
Agio Saham = kekayaan bersih
perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari
(par) (paid in surplus).
28
Suspend (Suspensi) = penghentian
sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek Indonesia.
29
Cum = hari terakhir bursa di mana
pemegang saham masih memiliki hak atas kepemilikan saham. Dan berhak untuk
mendapatkan dividen perusahaan yang telah diumumkan.
30
Ex Cum = satu hari kerja bursa
setelah Cum dan merupakan hari pertama di mana hak atas kepemilikan saham sudah
kadaluwarsa = hari di mana cum date dinyatakan berakhir.
Contoh:
Saham A mengumumkan akan Cum date pembagian dividen pada tanggal 17 Maret, maka
Ex Cum date-nya pada tanggal 18 Maret. Jadi yang beli pada tanggal 18 Maret
sudah tidak mendapat dividen.
31
Pasar Perdana = pasar di mana saham
diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, biasanya saham pertama kali ditawarkan kepada investor dengan
mekanisme Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering / IPO).
32
Pasar Reguler Tunai = pasar dimana
perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara
lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh AB melalui JATS.
33
Back Door Listing = tercatatnya
suatu perusahaan di Bursa Efek dengan cara membeli atau mengakuisisi emiten yang telah tercatat
di bursa.
34
Emiten = perusahaan yang memperoleh
dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan
menjualnya secara umum kapada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya
dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emiten (emitten).
35
Pasar Primer = pasar perdana =
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan
di pasar sekunder.
36
Pasar Sekunder = secondary market =
Bursa atau pasar tempat surat berharga diperjualbelikan antar investor di luar
pasar perdana
37
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) =
orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor
20/POJK.04/2018).
38
Wakil Manajer Investasi (WMI) adalah
orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (POJK Nomor
31/POJK.04/2018).
39
Wakil Penjamin Emisi Efek yang
selanjutnya disingkat WPEE adalah orang perseorangan yang
bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha
sebagai PEE (POJK Nomor 20/POJK.04/2018).
40
Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) =
orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk/jasa
syariah.
41
Prospektus = buku yang mencantumkan
informasi mengenai rencana pengembangan perusahaan, misalnya penawaran dalam
rangka penjualan saham, obligasi termasuk penawaran sewa properti (prospectus).
42
Annual Report = Laporan Tahunan =
catatan tahunan yang berisi gambaran kondisi operasional perusahaan yang
terdiri atas neraca dan laporan laba-rugi serta termasuk penjelasan atas
operasi perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit.
43
Diversifikasi Risiko = penanaman
modal dari berbagai jenis investasi dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan
risiko yang akan dihadapi (risk diversification).
44
Dilusi = penurunan
"persentase" kepemilikan saham (bukan jumlah lembar saham yang
dimiliki) yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham total, sedangkan
investor yang bersangkutan tidak ikut membeli penerbitan saham baru tersebut.
45
Amend = perintah untuk mengubah
order transaksi yang diajukan sebelum order match. Misalnya, di awal order beli
100 lot saham ABC, lalu berubah pikiran untuk mengurangi order menjadi hanya 50
lot saja. Bisa melakukan amend tanpa mengubah time priority-nya.
46
Withdraw = pembatalan atau
pencabutan order jual/beli saham.
47
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = HMETD = Right
Issue = hak bagi pemegang saham untuk membeli saham baru pada harga
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
48
Take Over = membeli seluruh atau
sebagian besar saham suatu perusahaan untuk menguasai perusahaan tersebut.
49
Akusisi = pengambilalihan
perusahaan, dan menjadikan adanya pemilik baru dari perusahaan yang diambil
alih.
50
Merger = terjadi pada saat dua
perusahaan, yang seringkali sama besarnya, sepakat untuk bergabung menjadi satu
perusahaan. Dalam hal merger ini, saham kedua perusahaan tersebut dilebur
menjadi saham perusahaan yang baru.
51
Transaksi Short Selling = transaksi
penjualan Efek di mana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat
transaksi dilaksanakan.
52
Transaksi Marjin = transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Bursa untuk kepentingan nasabahnya, yang penyelesaian
transaksinya dibiayai oleh (meminjam uang dari) Anggota Bursa.
53
Tender Offer = proses penawaran
pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah
perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek
(perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.
54
Efek = surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif dari Efek.
55
Earning Per Share (EPS) = Laba per
saham = jumlah laba per setiap saham yang beredar dari saham perusahaan.
Rumusnya: EPS = (Laba Bersih setelah Pajak – Dividen) / Jumlah Saham Beredar.
56
Dividend Per Share (DPS) = Dividen
per saham = dividen yang dibayarkan per saham oleh perusahaan. Rumusnya: DPS =
Jumlah Dividen yang dibayarkan / Jumlah Lembar Saham
57
Voting Right = Hak Suara = hak
pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS)
58
Bullish = suatu kondisi di mana
pasar saham sedang mengalami tren naik atau menguat.
59
Bearish = suatu kondisi di mana
pasar saham sedang mengalami tren turun atau melemah.
60
Lot = satuan yang digunakan dalam
kegiatan penjualan atau pembelian saham. Di BEI 1 lot saham = 100 lembar saham.
Tahukah kamu, sebelum 6 Januari 2014, 1 lot saham = 500 lembar saham.
61
Saham Blue Chip = sebuah istilah
yang mengacu pada saham dari perusahaan besar yang memiliki pendapatan stabil
dan liabilitas dalam jumlah yang tidak terlalu banyak.
62
Company Listing = pendaftaran saham
perusahaan ke Bursa Efek agar dapat diperjualbelikan.
63
Delisting = penghapusan pencatatan
Efek dari BEI sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di BEI.
Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar Bursa, dan
status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
64
Dual Listing = pencatatan saham
lebih dari satu bursa. Contoh: $TLKM
listing di IDX, NYSE (New York Stock Exchange), dan LSE (London Stock
Exchange); $ISAT
listing di IDX dan NYSE; $TINS
di IDX dan LSE; $ANTM
di IDX dan ASX (Australian Stock Exchange).
65
Forced Sell = pemaksaan jual efek
saham sebagai solusi gagal bayar.
66
Insider Trading = transaksi
berdasarkan Informasi Orang Dalam (IOD) seperti komisaris, direksi, dan pemilik
saham mayoritas.
67
JATS = Jakarta Automatic Trading
System = sistem perdagangan saham secara otomatis dengan menggunakan komputer
di Bursa Efek Indonesia. Dikenal dengan nama lain Electronic Trading.
68
Odd Lot = perdagangan saham di bawah
1 lot (100 lembar).
69
Afiliasi = hubungan keluarga karena
perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal. (1) Afiliasi Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur,
atau komisaris dari Pihak tersebut. (2) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di
mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
(3) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. (4) Afiliasi Hubungan
antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut. (5) Hubungan antara 2 (dua)
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak
yang sama. (6)
70
Market Cap = kapitalisasi pasar =
nilai/harga keseluruhan dari sebuah saham perusahaan yaitu sebuah harga yang
harus dibayar seseorang untuk membeli seluruh perusahaan. Market Cap = Harga
Saham x Jumlah Saham Beredar
71
Bid = penawaran yang diminta oleh
pihak pembeli saham.
72
Offer = penawaran yang diminta oleh
pihak investor (penanam modal) yang menjual sahamnya.
73
Cut loss = menjual saham ketika
berada di posisi rugi dengan tujuan meminimalisir kerugian yang diprediksi akan
lebih besar.
74
Stock split = pemecahan satuan unit
saham di mana setiap satu unit tersebut dipecah menjadi lebih dari satu unit
dengan tujuan untuk menambah jumlah saham yang ada.
75
Reverse Stock = pemampatan jumlah
lembar saham menjadi jumlah lembar yang lebih sedikit dengan menggunakan nilai
nominal yang lebih tinggi per lembar sahamnya secara proporsional.
76
EBA (Efek Beragun Aset) = efek yang
portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari,
pemberian kredit, efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, dll.
77
Futures = kontrak untuk membeli atau
menjual suatu efek (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa
mendatang dengan harga dan waktu yang telah disepakati.
78
Option = kontrak resmi yang memberikan
hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah aset pada harga
tertentu yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
79
Call Option = memberikan hak kepada
pemegang opsi untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang
menjadi dasar kontrak tersebut.
80
Put Option = memberikan hak kepada
pemegang opsi untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang
menjadi dasar kontrak tersebut.
81
Outstanding Share = saham perusahaan go
public yang beredar di masyarakat atau saham yang dimiliki para investor
publik.
82
Authorized Share = jumlah saham maksimal
yang boleh diterbitkan perusahaan berdasarkan akta atau anggaran dasar
perusahaan, serta sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas.
83
Treasury Stock = saham perusahaan go
public yang pada awalnya sudah ditawarkan dan dimiliki investor publik, namun
dalam perjalanan waktu dibeli kembali oleh perusahaan yang bersangkutan untuk
berbagai tujuan.
84
Previous Price = Harga penutupan pada
hari bursa sebelumnya.
85
Opening Price = Harga yang terbentuk pada
saat sesi pra-pembukaan.
86
Closing Price = Harga yang terbentuk pada
saat sesi pra-penutupan.
87
Jakarta Automated Trading System = JATS =
Sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan
secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
88
Kliring = Proses penentuan hal dan
kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
89 Pasar Negosiasi = Pasar di mana perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan, penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan.
No comments:
Post a Comment
Leave your comment !