Wednesday, August 8, 2018

Hati- Hati Biaya "Surcharge" pada Pengguna Kartu Kredit/ Debit

Keluhan Penggunaan Kartu Kredit
Sobat NET, penggunaan Kartu Kredit maupun Debit sebagai alat pembayaran, dipandang merupakan sebuah cara yang cukup efisien dan tidak merepotkan. Bayangkan saja jika kita ingin membeli sebuah barang elektronik dengan harga jutaan, kita tidak perlu membawa berlembar-lembar uang yang bisa membuat dompet kita menjadi tebal sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman di kantong celana kita. Cukup dengan satu lembar kartu kredit, sekali gesek, maka kita bisa mendapatkan barang yang kita inginkan.

Kemudahan inilah yang membuat kartu kredit menjadi barang yang dinikmati. Tidak perlu mikir berapa banyak uang yang dibawa dan ribetnya ketika membawa koin kembalian yang bertumpuk. Selain itu, pemikiran yang terjadi di masayrakat kita bahwa para pengguna kartu kredit adalah golongan orang kaya. Sehingga, memiliki kartu kredit dianggap mempunyai prestise tersendiri.

Namun, dibalik kemudahan dan prestise tersebut, ada satu hal yang patut diwaspadai ketika menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran. Dan, hal ini bisa juga terjadi ketika menggunakan kartu debit. Hal yang dimaksud adalah biaya "surcharge".

Biaya "Surcharge" adalah biaya administratif yang dibebankan kepada pembeli untuk menutup biaya operasional transaksi penggunaan kartu. Besarannya bermacam-macam. Mulai dari satu hingga tiga persen dari total transaksi. 

Berikut adalah contoh biaya "Surcharge" yang penulis dapatkan ketika berbelanja di salah satu toko online 
Biaya Surcharge yang dikenakan pada salah satu toko online
Kenapa biaya "Surcharge" bisa muncul? Dikutip dari "Kompas", biaya "Surcharge" yang juga disebut sebagai Merchant Discount Rate (MDR), MDR ditarik sebagai upaya untuk mengkompensasi biaya yang harus dibayar bank kepada pihak Visa ataupun Mastercard. Visa atau Mastercard merupakan perusahaan penyedia jaringan transaksi sehingga kartu yang kita miliki bisa digunakan di belahan dunia manapun. Di tengah persaingan toko yang semakin kompetitif, tentunya margin keuntungan toko akan semakin tipis agar bisa bersaing dengan toko-toko yang lain. Hal inilah yang pada akhirnya membuat toko membebankan biaya "Surcharge" ke pembeli.

Promo transaksi kartu kredit
Sering kita tergiur dengan "promo-promo" harga diskon baik itu berupa barang maupun jasa dengan menggunakan kartu kredit, sehingga ingin sekali memiliki dan menggunakan kartu kredit. Kita lupa bahwa sebenarnya bahwa merchant-merchant tersebut juga merupakan sebuah entitas yang melakukan aktifitasnya untuk memperoleh keuntungan. Penggunaan kartu kredit lebih disukai oleh pihak Bank, karena selain "Surcharge", pembeli juga akan dibebankan biaya bunga, jika tagihan kartu kreditnya belum terbayar lunas. Ada alasan mengapa kartu kredit tidak disebut sebagai kartu utang. Jika disebut kartu utang, mungkin persepsi orang terhadap kartu kredit bisa berubah.  

Dengan kemasan "promo", "diskon", dan lain sebagainya adalah salah satu upaya untuk menarik minat pembeli/ calon pelanggan potensial. Jangan sampai kita selalu terjebak dengan hal yang demikian. Alangkah baiknya, kita pikirkan entah satu dua hari terlebih dahulu ataupun membuat perbandingan harga dengan toko lain, sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian terhadap sebuah barang ataupun jasa.   

Salam 

No comments:

Post a Comment

Leave your comment !

Popular Posts