a) Perdagangan Terselubung adalah
perdagangan/transaksi jual beli saham yang disamarkan/ditutupi oleh individu
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,
b)
Perdagangan Semu adalah transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual
yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary
of ownership) atas transaksi saham dengan tujuan untuk membentuk harga naik,
turun, atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui
transaksi yang wajar
c)
Transaksi Crossing Saham adalah transaksi negosiasi yang merupakan kesepakatan
antara 2 (dua) pihak yang difasilitasi oleh satu Anggota Bursa atau Broker yang
sama, karena para pihak yang bersepakat tersebut merupakan nasabah dari Anggota
Bursa atau broker yang sama tersebut.
d)
Manipulasi Harga/Pasar adalah aktivitas satu atau beberapa pihak untuk
menciptakan harga pasar yang semu (artificial), dengan tujuan untuk menciptakan
gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar
atau harga Efek di Bursa Efek.
e)
Insider Trading adalah suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, di mana
seorang investor mendapat suatu informasi yang pasti perihal peluang keuntungan
dalam transaksi jual beli saham.
f)
Pre-Arranged Trading adalah transaksi di pasar Reguler yang terjadi melalui
pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang
terjadi karena adanya perjanjian antara pembeli dan penjual sebelumnya dengan
tujuan untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya
baik di dalam maupun di luar bursa.
g)
Alternate Trading adalah Transaksi dari sekelompok pihak tertentu dengan peran
sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume
yang berkesan wajar dengan tujuan untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif
diperdagangkan.
h)
Creating fake Demand/Supply adalah adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu
melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika
order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut
di-delete atau di-amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level
harganya) secara berulang kali dengan tujuan untuk memberi kesan kepada pasar
seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk
membeli/menjual
i)
Layering adalah memasukkan banyak order di berbagai level harga dengan tujuan
untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi
sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual
j)
Cornering the market adalah membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat
menguasai pasar (menyudutkan pasar).
k)
Marking the Close adalah merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada
saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga
efek atau harga pembukuan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
l)
Penipuan/Fraud adalah membuat suatu pernyataan yang tidak benar mengenai fakta
material sehingga investor tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dengan
maksud menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, atau menghindarkan kerugian
untuk diri sendiri atau pihak lain, atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain
untuk membeli atau menjual efek
* Disadur dari aturan kompetisi trading MiraeAsset
No comments:
Post a Comment
Leave your comment !