Pengalihan saham merupakan perpindahan saham yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali. Sebagaimana diketahui, hanya pemegang saham yang memiliki jumlah saham lebih dari 5% yang wajib diinformasikan ke OJK dan bisa diketahui oleh publik. Selain itu, dalam "laporan registrasi pemegang efek", kita juga bisa mengetahui jumlah saham yang dipunyai oleh Insider atau "orang dalam perusahaan" meskipun jumlahnya tidak signifikan.
Kurang dari jumlah 5%, maka jangan harap untuk dipublikasikan. Disini adalah wilayahnya fund manager. Bisa jadi merekalah para pembentuk harga saham di pasaran. Perlu untuk diketahui jumlah saham yang dimiliki oleh publik adalah mencakup saham yang dimiliki oleh fund manager tersebut. Jangan salah, 1% dimiliki oleh fund manager bisa membuat harga saham auto rejection bawah berhari-hari jika dijual di pasar reguler.
====================================================================
Dengan mengetahui apa yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali, kita bisa memperkirakan bagaimana masa depan emiten tersebut. Tentunya, jika saham terus diakumulasi oleh pemegang pengendali, maka bisa jadi prospeknya akan cerah. Sebaliknya, jika saham terus dijual hingga kepemilikan publik melebihi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang pengendali, maka bisa dipastikan ada sesuatu yang kurang bagus yang terjadi di perusahaan.
Bagi perusahaan yang bagus, tidak akan banyak melakukan aksi korporasi yang berhubungan dengan permintaan dana dari investor. Perusahaan berfundamental baik, secara otomatis akan selalu diapresiasi pasar dengan baik dan pemiliknya akan buyback atau membeli kembali saham yang dimilikinya karena percaya bahwa perusahaan yang dimilikinya punya prospek masa depan yang cerah. Namun sebaliknya, jika terjadi kesulitan likuiditas, maka pengalihan saham bisa dilakukan karena notabene saham memiliki nilai yang bisa dijadikan jaminan.
Kita bisa melihat peristiwa pengalihan saham yang dilakukan oleh emiten di IHSG dengan membuka situs Bursa Efek Indonesia di https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/.
Repurchase Agreement
Karena saham merupakan aset yang bernilai, maka perusahaan bisa mendapatkan dana dengan menjaminkan saham yang dimilikinya ke pihak lain. Hal inilah yang disebut dengan repo. Syarat repo bisa bermacam-macam tergantung perjanjian antar kedua-belah pihak. Tulisan yang bagus mengenai Repo bisa dilihat pada blog berikut: https://carajadikaya.com/transaksi-repo-repurchase-agreement/. User manualnya cara melakukan Repo bisa dilihat melalui tautan berikut: https://www.ksei.co.id/Download/User_Guide_REPO_Versi_1.2.pdf
Nah, dibawah adalah contoh repo yang dilakukan oleh $AGII dengan pihak Bank Mandiri.
Repo saham AGII |
Diatas adalah salah satu contoh saja. Nah, tidak jarang repo ini kebanyakan memiliki konotasi negatif. Kenapa demikian?
1. Si peminjam tidak mau membeli kembali saham yang telah di-repo sesuai perjanjian.
2. Harga saham turun secara signifikan sehingga si pemilik dana akhirnya harus menjual rugi.
Ilustrasi no.2 diatas bisa dilihat pada saham-saham gorengan. Disinyalir bahwa harga saham yang naik secara tidak wajar (digoreng) oleh beberapa fund manager kemudian dijual ke pihak lain. Setelah itu, harga saham diturunkan secara signifikan sehingga si pemilik dana harus menjual rugi. Bahkan tidak jarang, harga saham nyungsep hingga menyentuh harga gocap.
Contohnya adalah Jiwasraya, berikut adalah laporan dari Tirto:
Dalam laporan pada 29 Mei 2013, Jiwasraya tercatat memiliki saham TRAM sebanyak 5,87 persen. Saat itu, harga saham TRAM mencapai Rp1.300-an per lembar. Total investasi Jiwasraya di TRAM saat itu sekitar Rp760 miliar. Pada 28 November 2014, saham TRAM terjun bebas ke angka Rp319,8 per lembar. Sejak saat itu sampai hari ini, harganya tak pernah di atas Rp500 per lembar.
Baca selengkapnya di artikel "Manajemen Lama Menggerogoti Jiwasraya Lewat Dana Investasi", https://tirto.id/dffb
Baca selengkapnya di artikel "Manajemen Lama Menggerogoti Jiwasraya Lewat Dana Investasi", https://tirto.id/dffb
Mari kita lihat grafik perubahan harga sahamnya:
Perubahan harga TRAM 2013-2015 |
Kita tidak pernah tahu apakah Jiwasraya sudah menjual TRAM atau belum, tetapi bisa dilihat bahwa harga turun secara signifikan. Publik tidak bisa mengetahui bagaimana perjanjian yang dibuat oleh Jiwasraya dan hanya bisa berandai-andai saja. Tetapi, satu hal yang pasti, transaksi Repo pada akhirnya memiliki konotasi yang negatif.
Pada bagian selanjutnya, kita akan sambung dengan transaksi nego.
No comments:
Post a Comment
Leave your comment !